Tekan HP Akta Jadi Kota Jayapura

By Admin

nusakini.com--“Layanan Tekan HP Akta Jadi” Kota Jayapura, memberi kemudahan bagi warga dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan. Dokumen tersebut berupa Akta-Akta, seperti Akta Kelahiran, Kematian, Perkawinan, Perceraian, dan SKPWNI (Pindah Datang).  

Melalui HP atau perangkat smatphone, warga bisa mendapatkan layanan ini dengan mengakses alamat wesbite www.lampiddukcapil.jayapurakota.go.id. 

Caranya cukup mudah. Untuk mendapatkan Akta Kelahiran, tekan menu Pencatatan Sipil, pilih data kelahiran, pilih persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya pilih kembali ke menu awal. 

Lalu, tekan menu pendaftaran Akta Kelahiran, masukkan nomor KK, lalu simpan data kedua orang tua selanjutnya data bayi dengan melengkapi nama bayi kemudian jenis kelamin.  

Selanjutnya, data saksi, kemudian tekan simpan, selanjutnya amplop kelengkapan dokumen persyaratan yang ditentukan.  

Kemudian surat nikah orang tua, apabila sudah mengambil kelengkapan dokumen selanjutnya akan muncul registrasi nomor pendaftaran, nomor registrasi sebagai bukti sah untuk menagmbil akta di kantor Dinas Dukcapil. 

Untuk mengecek berkas sudah sukses atau belum dapat dicek pada menu monitoring dengan memasukkan nomor registrasi awal dan tanggal registrasi. (p/ab)